Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IPMANAPANDODE YOGYAKARTA-SOLO



ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA NABIRE-PANIAI-DOGIYAI-DEIYAI
IPMANAPANDODE YOGYAKARTA-SOLO
=========================================================
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT PEMBENTUKAN,  KEDUDUKAN DAN IDENTITAS

Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai   Yogyakarta-Solo selanjutnya disingkat menjadi IPMANAPANDODE  JOG-LO.

Pasal 2

Waktu
Organisasi IPMANAPANDODE  JOG-LO  ini didirikan pada tanggal 29 September 2009.

Pasal 3

Tempat
IPMANAPANDODE  JOG-LO dibentuk di Panggung Realino, Pendopo Universitas Sanata Dharma dan dideklarasikan di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, No. 119, Jalan Kusumanegara.

Pasal 4

Kedudukan
Organisasi IPMANAPANDODE  JOG-LO ini berkedudukan di Yogyakarta.

Pasal 5

Identitas
IPMANAPANDODE  JOG-LO adalah Organisasi yang bersifat sosial, mewadai Empat Kabupaten yang ada di wilayah Meeuwodide Papua.

BAB II
ASAS, SIFAT, FUNGSI, TUJUAN DAN MAKSUD

Pasal 6

Azas
IPMANAPANDODE JOG-LO ini berasaskan pada rahmat Tuhan, Adat istiadat, takut akan Tuhan dan  Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta ketekunan.

Pasal 7

Sifat
1.    IPMANAPANDODE  JOG-LO adalah organisasi yang bersifat sosial dan berjiwa yang membangun sebagai seorang Intelek yang bermoral tinggi dalam kemajuan hal apapun.
2.    BPH yang berjiwa untuk bertanggung jawab atas persoalan-persoalan apapun yang akan terjadi dalam organisasi IPMANAPANDODE  JOG-LO.

Pasal 8

Fungsi
Organisasi IPMANAPANDODE JOG-LO berfungsi untuk belajar bersama membangun kesatuan dan persatuan serta belajar bertanggungjawab atas tugas yang dipercayakan dalam organisasi.

Pasal 9

Tujuan
IPMANAPANDODE JOG-LO bertujuan untuk menjaga kesatuan persatuan mahasiswa papua pada umumnya, dan  pada khususnya empat Kabupaten serta belajar bersama untuk bertindak sebagai jiwa berintelektual.

Pasal 10

Maksud
IPMANAPANDODE JOG-LO didirikan untuk maksud bergandeng tangan belajar bersama demi membangun jiwa mahasiswa/i yang berkarakter intelektual dan bermoral yang tinggi serta mempersiapkan diri untuk membangun daerah demi masa depan.

BAB III

PERUBAHAN NAMA ORGANISASI

Pasal 11

Perubahan Nama Organisasi
1.    Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Wissel Meren Raya diubah menjadi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai (IPMANAPANDODE JOG-LO) pada tanggal 06 April 2012 saat Musyawarh Umum Anggota berlangsung secara musyawarah dan mufakat.
2.    Nama Wissel Meren Raya Yogyakarta digunakan hanya dalam Olahraga  sehingga selanjutnya diberi nama Wissel Meren FC dan Wissel Meren VC.
3.    Ayat 1 dan 2 tidak dapat memenuhi maka akan dibahas dalam Musyawarah Umum Anggota kemudian hari.

BAB IV

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 12

Pengambilan Keputusan
1.    Pengambilan keputusan rapat berdasarkan mufakat melalui musyawarah apabila disepakti 2/3 peserta yang hadir.
2.    Pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama semua pengurus dan anggota IPMANAPANDODE JOG-LO.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 13

Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur  kemudian hari.
Anggaran Dasar IPMANAPANDODE JOG-LO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan pada    :

Hari/Tanggal        : ………………..
Pukul            : ……………….
Tempat            : ……………….

Pimpinan Sidang Pleno I

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
IPMANAPANDODE JOG-LO
TAHUN 2015

     Pimpinan Sidang I                     Pimpinan Sidang II                Pimpinan Sidang III


(……………………………)                (………………………)        (………..……....………)












ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA NABIRE-PANIAI-DOGIYAI-DEIYAI
YOGYAKARTA DAN SOLO
(IPMANAPANDODE JOG-LO)
=========================================================
BAB I
KEANGGOTAAN
  
Pasal 1
Anggota Biasa

1.    Seluruh pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam IPMANAPANDODE JOG-LO.
2.    Seluruh anggota pelajar dan mahasiswa yang sudah terdaftar dalam dokumen organisasi.
3.    Menerima Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta  peraturan Organisasi.
4.    Anggota yang pernah mengikuti makrab dan ikut terlibat dalam kegiatan lain yang diselenggarakan oleh IPMANAPANDODE JOG-LO.

Pasal 2
Anggota Luar Biasa

1.    Anggota luar biasa adalah mereka yang memiliki kemampuan di berbagai bidang serta memahami sifat, fungsi, dan tujuan IPMANAPANDODE  JOG-LO.
2.    Mereka yang telah menyelesaikan studi  dan berdomisili di wilayah Yogyakarta selalu tetap aktif dalam IPMANAPANDODE  JOG-LO.

Pasal 3
Anggota Terhormat

Anggota terhormat adalah mereka yang bekerja serta memahami dan menerima sifat, fungsi dan tujuan  IPMANAPANDODE JOG-LO serta selalu memberikan kontribusi terhadap oraganisasi ini.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 4
Hak Anggota Biasa

1.    Anggota biasa berhak memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2.    Berhak mengeluarkan pendapat, usul, kritik dan saran yang terkait dengan IPMANAPANDODE JOG-LO.
3.    Berhak mengusulkan sebagai senioritas, serta memilih dan tidak berhak mencalonkan sebagai pengurus.
4.    Dan lain-lain akan diatur  dan ditetapkan kemudian hari dalam peraturan organisasi.
5.    Sesuai dengan Bab I, pasal I (ayat I).

Pasal 5
Hak Anggota Luar Biasa

1.    Anggota luar biasa berhak mengeluarkan pendapat serta mengajuhkan saran atau nasihat baik dalam tertulis maupun lisan demi kepentingan organisasi.
2.    Sesuai dengan Bab I, pasal 2 (ayat 1dan2).



Pasal 6
Hak Anggota Terhormat

1.    Anggota terhormat berhak menyampaikan pendapat serta mengajuhkan saran untuk membangun IPMANAPANDODE JOG-LO.
2.    Sesuai dengan Bab I, pasal 3 (ayat 3).

Pasal 7
Kewajiban Anggota Biasa

1.    Mentaati dan mengikuti seluruh keputusan organisasi yang diputuskan pada Musyawarah Umum Anggota.
2.    Membantu pengurus dalam melaksanakan program kerja yang ada dalam organisasi.
3.    Memelihara rasa kekeluargaan serta kesatuan dan persatuan.
4.    Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
5.    Menghadiri Musyawarah dan Rapat-rapat.
6.    Menjaga nama baik organisasi.
7.    Membayar iuran wajib anggota untuk mengadakan kegiatan yang mengatas namakan IPMANAPANDODE JOG-LO.

Pasal 8
Kewajiban Anggota Luar Biasa

Kewajiban mengarahkan organisasi dalam menjalankan program kerja Badan Pengurus Harian serta memberikan motivasi kepada seluruh anggota dan pengurus.

Pasal 9
Kewajiban Anggota Terhormat

Kewajiban Anggota Terhormat hanya sebagai partisipan dalam memberikan dukungan secara moril dan materil tetapi tidak berhak mengatur anggota biasa dan anggota luar biasa dalam  IPMANAPANDODE JOG-LO.

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 10
Pemberhentian Anggota

Anggota Ikatan IPMANAPANDODE  JOG-LO berhenti karena:
1.    Meninggal dunia.
2.    Transfer kuliah ke kota studi lain.
3.    Telah menyelesaikan studi.
4.    Tidak lagi menetap di wilayah Yogyakarta dan Solo.


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 11
Kepengurusan Inti

Kepengurusan Inti dipilih melalui Musyawarah Umum Anggota (MUA).

Pasal 12
Syarat Menjadi Pengurus Inti
Syarat-syarat menjadi pengurus adalah sebagai berikut:
1.    Anggota organisasi Biasa.
2.    Anggota organisasi yang tidak menjabat pengurus inti di organisasi lain.
3.    Anggota organisasi  yang memiliki visi dan misi yang membangun.
4.    Anggota organisasi yang berpengalaman dalam organisasi.
5.    Anggota organisasi yang masih aktif kuliah semester 4-6.
6.    Anggota organisasi yang aktif dalam kegiatan-kegiatan IPMANAPANDODE JOG-LO.
7.    Anggota organisasi yang belum menikah.
8.    Anggota organisasi yang pernah mengikuti dan terlibat dalam kegiatan Malam Keakraban (MA-RAB) IPMANAPANDODE JOG-LO.

Pasal 13
Susunan Kepengurusan

1.    Pengurus Inti  IPMANAPANDODE  JOG-LO terdiri dari:
a.    Satu orang ketua.
b.    Satu orang wakil ketua.
c.    Satu orang sekretaris.
d.    Satu orang bendahara.
e.    Biro masing-masing tiap bidang atau seksi.

2.    Jika pengurus inti diluar kota dan keputusan harus di ambil secara cepat maka keputusan dapat diambil oleh pengurus inti di tempat dengan delegasi.

Pasal 14
Masa Kepengurusan

Masa kepengurusan Ikatan IPMANAPANDODE  JOG-LO adalah selama Dua Tahun.

BAB V
LOGO, ARTI LAMBANG DAN MOTO
Pasal 15
Logo

IPMANAPANDODE  JOG-LO mempunyai logo organisasi dan Olahraga di bawah ini, sesuai dengan AD Bab 3 Pasal 11 ayat 1 dan 2.
1.    Logo IPMANAPNADODE JOG-LO









Pasal 16
Arti Lambang

IPMANAPANDODE  JOG-LO mempunyai lambang koteka dan moge, Anak Panah, buku dan penah, tifa, cendrawasih, noken, Gigi Taring, bintang empat, IPMANAPANDODE  JOG-LO Mempunyai arti dan maksud tertentu dalam setiap lambang yaitu:
a)    Koteka dan Moge merupakan pakaian tradisi suku Mee khususnya dan pada umumnya suku-suku Papua di pegunungan tengah.
b)    Anak Panah : melambangkan ciri khas alat berburuh yang dipegang hanya laki-laki.
c)    Buku dan penah: melambangkan jendela dunia bagi pelajar dan mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai  Yogyakarta-Solo.
d)    Tifa: melambangkan alat seni ukiran pesisir pantai yang di gunakan dalam acara tarian adat.
e)    Burung Cendrawasih melambangkan bersama IPMANAPANDODE  JOG-LO siap mengepak kedua sayap untuk terbang membumbung tinggi di angkasa.
f)    Noken Anggrek melambangkan harta budaya hasil karya suku Mee papua yang mempunyai nilai harga yang besar.
g)    Gigi Taring : melambangkan wasiat hidup bagi orang-orang tertentu yang memiliki harta benda kekayaan.
h)    Bintang Empat: melambangkan empat kabupaten di papua yang berasal dari wilayah adat Mepago .
i)    IPMANAPANDODE : merupakan nama organisasi.
j)    Yogyakarta – Solo : merupakan tempat kedudukan organisasi.
k)    Warna putih artinya suci, hijau artinya subur, merah artinya berani,kuning melambangkan potensi/kemampuan, biru melambangkan keheningan/ketenangan, hitam melambangkan ciri kas melanesia atau identitas orang papua.

Pasal 17
Motto

IPMANAPANDODE  JOG-LO  mempunyai motto yaitu:  We Are One, Now and Forever yang atinya (Kita Adalah Satu ,Sekarang dan Selamanya).

BAB VI
MUSYAWARAH , JENIS-JENIS RAPAT


Pasal 18
Musyawarah

Musyawarah dilakukan apabila ada hal-hal mendadak , penting dan wajib dibicarakan serta dilaksanakan bersama  sesuai dengan ART Bab 4 pasal 13 (poin c) dan diwajibkan untuk seluruh anggota sesuai dengan Bab 2 pasal 5, 6 dan 7.

Pasal 19
Jenis-Jenis Rapat

Rapat-rapat resmi IPAMANAPANDODE JOG-LO terdiri dari Empat bagian yaitu:
1.    Musyawarah Umum Anggota (MUA).
2.    Rapat Kerja Badan Pengurus Harian (RAKER BPH).
3.    Rapat Badan Pengurus Harian inti.
4.    Rapat kerja Koordinasi Bidang/Seksi.

BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 20
Hak Bicara

Hak bicara peserta Musyawarah Umum Anggota ketika diberi kesempatan oleh Pemimpin Rapat atau Pengacara sesuai dengan ART Bab 1 pasal 1, 2, 3, dan Bab 2 pasal 4, 5, 6 dan 7.

Pasal 21
Hak Suara

Hak Suara peserta Musyawarah Umum Anggota Memberikan suara kepada Bakal Calon yang dirinya mampu memimpin anggota.

Pasal 22
Hak Dipilih

Peserta Musyawarah Umum Aggota yang mencalonkan diri sebagai calon tetap, tidak berhak memilih.

Pasal 23
Hak Memilih

Peserta Musyawarah Umum Anggota  yang tidak mencalonkan diri sebagai calon tetap berhak  di pilih.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 24
Keuangan

Keuangan IPMANAPANDODE  JOG-LO memperoleh dana dari:
1.    Sumbangan sukarela.
2.    Iuran wajib Anggota.
3.    Sumbangan wajib dari Paguyuban-Paguyuban.
4.    Berupa proposal.
5.    Sumber dana lain yang tidak mengikat.


BAB  IX
MEKANISME PEMILIHAN, KEPANITIAAN

Pasal 25
Mekanisme Pemilihan

Badan Pengurus Harian IPMANAPANDODE JOG-LO dipilih melalui Musyawarah dan mufakat.

Pasal 26
Badan Pengurus Harian IPMANAPANDODE JOG-LO dilantik oleh sesepuh /Hamba Tuhan di hadapan seluruh anggota.

Pasal 27
Kepanitiaan

1.    Kepanitiaan dalam Kegiatan IPMANAPANDODE JOG-LO yang bersifat umum akan dipilih melalui Musyawarah untuk mufakat.
2.    Pembentukan panitia Untuk membantu Badan Pengurus Harian dalam menjalankan program kerja yang bersifat umum seperti makrab, Paskah, Natal dan lain-lain.

BAB X
PENUTUP

Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan kemudian hari.

Pasal 28
Jika ketua tidak melaksanakan tugas dan tanggungawab dengan baik dan benar, maka Dewan Penasehat  Organisasi (DPO) memberikan peringatan teguran kepada Badan Pengurus Harian (BPH) melalui Rapat Luar Biasa (RLB) seluruh anggota.

Pasal 29
Anggaran Rumah Tangga ini di tetapkan melalui Musyawarah Umum Anggota dan berlaku sejak ditetapkan.

Di tetapkan Pada     :
Hari/Tanggal        : ……………………
Pukul            : ……………………
Tempat            : ……………………

Pimpinan Sidang Pleno I
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
IPMANAPANDODE JOG-LO
TAHUN 2015

      Pimpinan Sidang I                      Pimpinan Sidang II                        Pimpinan Sidang III



   (………………………..)        (………………………)                (……………………)

0 komentar

Berikan Komentar Anda :

Silahkan beri komentar atas artikel maupun content dari situs ini.
Komentar anda sangat berarti bagi perkembangan dan kemajuan situs ini.

NB: "Kami berharap anda tidak menggunakan kata-kata kasar, SARA, tidak sopan, maupun kata-kata Negatif lain dalam berkomentar".

Follow and Join This Site